SELAMAT DATANG

TENTANG EVI

Bismillahirohmanirohim

Saya, Evi Fatimah. Lahir di KARAWANG. Puteri ke 2 dari4 bersaudara Bpk. H. Asep Saefudin Hamidi (Pimpinan Yayasan At Taubah Kaum Karawang dan Ibu Hj. Iim Salimah. Saat ini saya siap mengemban amanat dari masyarakat Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta melalui partai kebanggaan kita semua yaitu Partai Kebangkitan Bangsa yang dalam Pemilu 2009 ada di No. urut 13.

Sedangkan saya dalam Pemilu 2009 diberikan amanat untuk No. Urut 2.

Pendidikan :
1. SDN 01 Nagasari Karawang
2. SMPN 1 Karawang
3. MA Darul Arqom Bandung
4. Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya
5. Universitas Islam As-Syafi'iyah Jakarta

Alamat :
Jl. KH Achmad Dahlan No. E/4 Karawang



25 Januari 2009

Departemen Agama masih kurang peduli terhadap Madrasah Swasta


JAKARTA -- Pakar pendidikan Dr Jahja Umar meminta Departemen Agama (Depag) agar tidak hanya peduli pada madrasah negeri, dan agar lebih mengutamakan Madrasah swasta, mengingat 92 persen madrasah yang ada merupakan milik masyarakat (swasta)."Selama ini sekolah swasta dianaktirikan pemerintah, tetapi ini seharusnya tidak berlaku di Depag yang 92 persen madrasahnya milik swasta dan hanya delapan persen milik pemerintah," kata Jahja pada lokakarya "Pembangunan Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional: Refleksi dan Proyeksi" di Jakarta, Jumat.Bahkan jika mengacu pada pesantren, lanjut Mantan Dirjen Pendidikan Islam Depag itu, 100 persen merupakan milik swasta dan berada di pedesaan yang 90 persen miskin. Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga mengatakan, berdasarkan hasil uji, mutu madrasah di bawah pengelolaan Depag masih rendah dibanding sekolah umum di bawah pengelolaan Depdiknas, karena itu Depag harus mengejar ketertinggalan tersebut.Caranya, lanjut dia, selain dengan tidak menganaktirikan madrasah swasta, juga terus mengedepankan mutu madrasah dalam setiap kebijakan.Ia juga mengingatkan, dalam setiap kebijakan alokasi anggaran, Depag agar mengutamakan pelaku utama pendidikan yakni madrasah itu sendiri, guru serta siswanya dan bukan mengutamakan anggaran bagi manajemen di Depag pusat. "Untuk kegiatan di pusat cukup 10 persen saja, 90 persen untuk madrasah, siswa dan gurunya. Waktu saya Dirjen di Depag saya mulai guyur madrasah dengan beasiswa," katanya.Pihaknya, lanjut dia, juga membuka kerjasama dengan UGM dan PTN lainnya agar siswa pesantren yang miskin dan cerdas bisa masuk tanpa tes seperti siswa sekolah umum dan memberi mereka beasiswa. Selain itu beri tunjangan bagi guru-guru madrasah dan akses untuk belajar mata pelajaran sains dan teknologi sehingga mampu membuat siswanya kelak lebih bermutu, ujarnya.Pengajar di sejumlah perguruan tinggi di Malaysia itu juga mengatakan bahwa di Malaysia, 70 persen anggaran pendidikan adalah untuk gurunya sehingga pendidikan di Malaysia bisa cepat maju.
Read More..

Mengatasi Pilek tanpa Obat



Atasi Pilek Tanpa Obat
By Republika


ISTIRAHAT: Manfaatkan waktu beristirahat secara maksimal sebagai salah satu langkah untuk menyembuhkan pilek yang mengganggu.

Cuaca tak menentu seperti yang terjadi akhir-akhir ini, tak jarang membuat tubuh cenderung rentan terhadap pilek. Terlebih jika Anda tengah melakukan aktivitas padat.Berbagai faktor seperti kecapaian, virus dan stres merupakan faktor yang paling sering menimbulkan infeksi pada tenggorakan dan hidung yang berakibat munculnya gejala pilek seperti hidung mampet, tenggorakan serak dan kepala terasa pusing.Tentu saja hal itu dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi Anda yang memiliki jadwal yang padat. Namun, janganlah khawatir, Anda bisa memanfaatkan beberapa hal sederhana untuk mengembalikan vitalitas tubuh. Salah satu kuncinya yaitu dengan memanfaatkan waktu libur.
Menurut Penulis Buku Air Penyembuh Ajaib, Herminia De Guzman-Ladion, ketika Anda sudah terserang pilek, usahakan Anda tinggal dirumah dan beristirahat. karena bekerja ketika pilek akan mengakibatkan menambah parah derita bagi anda. Lagipula teman Anda akan lebih menghargai Anda untuk membatasi penyebaran virus.Setelah Anda dipastikan tinggal dirumah, maka langkah selanjutnya, Anda benar-benar memanfaatkan waktu yang untuk tidur secara maksimal. Sehingga tubuh akan mendapat energi baru. Semacam penebusan atas kerja tubuh yang berlebih.Namun perlu diingat, ketika Anda memtuskan beristirahat, jangan sentuh makanan yang mengandung gula seperti kue, es krim dan lainnya. Kandungan gula dalam darah akan menurunkan daya tahan tubuh anda terhadap infeksi. Justru anda disarankan untuk mengkonsumsi buah-buahan, sari buah atau jus.Selain itu, perbanyak konsumsi air putih. Jika dalam kondisi normal Anda mengkonsumsi 6 hingga 8 gelas sehari maka ketika pilek maka sebaiknya Anda meningkatkan konsumsi air hingga 10 gelas. Air dapat menghanyutkan virus dari tubuh Anda dalam berbagai bentuk seperti keringat dan air seni.Pilek merupakan gejala penyakit yang mempunyai tahapan yaitu tenggorokan, kepala dan dada. Namun tahapan itu tidaklah berurutan. Bisa saja Anda terkena terlebih dahulu pada bagian kepala atau tenggorokan.Jika Anda terlebih dahulu terkena pada tenggorokan, maka Anda dapat berkumur dengan larutan garam panas untuk meringankan gejalanya. Anda hanya siapkan segela air panas (80 derajat Celsius) dan setengah sendok teh garam. Kemudian larutan garam tersebut pada air panas dan berkumurlah selama lima menit. Sesudah itu Anda disarankan jangan minum air dingin. Lakukan 3 kali sehari.Jika Anda sudah berkumur larutan garam, kemudian Anda siapkan sapu tangan yang telah dibasahi air dingin kemudian taruh dalam kain flanel kemudian lilitkan pada leher seperti saat mengompres kepala.Namun, jika pilek yang anda derita berawal dari sakit kepala yang tak kalah menyiksa, yang Anda perlu lakukan hanyalah merendam kaki dengan menggunakan air panas. Dengan begitu darah akan lancar ke kepala sehingga bisa menghilangkan rasa sesak.Selain itu, cara lain yang dapat digunakan yakni menghirup uap panas. yang perlu anda siapkan antara lain, kertas koran atau karton, kemudian masaklah air dengan menggunakan panci atau teko. Kemudian dekatkan lipatan kertas yang membentuk pipa tersebut dengan panci atau teko. Dengan menghirup uap air panas, hidung yang tersumbat akan hilang. Cara itu bisa dilakukan sehabis merendam kaki.Jika Anda kurang beruntung terkena gejala pilek pada dada disertai batuk dan demam. Maka penggunaan panas pada dada akan menolong anda. Caranya cukup mudah, lakukan seperti yang Anda lakukan pada tenggorokan.Pertama basuh kain dengan air panas, kemudian siapkan handuk untuk menutupi dada Anda. Kemudian taruh kain yang telah dibasuh air tadi keatas dada kemudian tutup dengan handuk tersebut. Biarkan hingga panas hilang. Jika perlu lakukan hal ini tiga kali sebelum tidur. Setelah selesai, bilas dengan handuk. Kemudian disarankan untuk segera tidur.Namun dalam sepekan Anda belum juga sembuh. Kemudian timbul gejala-gejala lain yang perlu dicurigai maka segera hubungi dokter. (cr1/ri)

Read More..

Wanita Berjilbab Pimpin Distrik di Belanda



Wanita Berjilbab Pimpin Distrik di Belanda
By Republika THE HAGUE - Setelah Roterdam memiliki walikota muslim, kini giliran distrik Zeeburg di Kota Amsterdam, Belanda yang bakal dipimpin seorang muslim. Adalah Fatima Elatik, 35 tahun, yang ditunjuk sebagai kepala dewan distrik Zeeburg.
Wanita Muslim itu dinominasikan oleh PvdA, di distrik tersebut untuk menggantikan Nico Papineau Salm--yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Kemenangan Elatik melalui pemungutan suara telah diprediksi mengingat PvdA adalah partai terbesar di kawasan tersebutWanita itu pun otomatis menjadi pemerintah politik pertama yang bertugas dengan mengenakan jilbab di Belanda. Selama ini ia telah dikenal sebagai politisi berjlbab yang mengkombinasikan warna kerudung di wajahnya.Sekitar 50 ribu orang tinggal di distrik Zeeburg, salah satu dari 14 distrik di Kota Amsterdam. Sama seperti Amsterdam, Roterdam pun memiliki bentuk pemerintahan semacam itu. Setiap distrik (setingkat kecamatan) dalam kota memiliki kewenangan khusus untuk perencanaan dan pembangunan fisik kawasan, seperti membangun lahan parkir atau masjid.Sampai saat ini, sebelum, Aboutaleb terpilih menjadi walikota, dan Elatik terpilih menjadi kepala distrik, Belanda hanya pernah memiliki satu pemimpin wilayah beragama Islam, yakni Ahmed Marcouch(PvdA). Marcouch masih menjabat sebagai kepala distrik Slotervaart. Ketiga orang tersebut, yakni Aboutaleb, Marcouch dan Elatik, adalah keturunan Maroko.Namun dalam wawancara dengan het Parool, situs berita berbahasa Belanda, Elatik mengatakan adalah hal ''menggelikan" bila media mengaitkan pemilihan dirinya dengan Aboutaleb. "Saya tidak ingin digambarkan sebagai warga negara Maroko. Tolong digarisbawahi, di antara warga PvdA di pusat dan di wilayah perwakilan Zeeburg, saya adalah satu-satunya yang lahir dan besar di Amsterdam," tegas Elatik.Status kewarganegaraan keturunan Maroko memang menjadi isu sensitif di Belanda. Tak lain karena meski seseorang telah berimigrasi dan mendapat kewarganegaraan baru, Maroko tetap mengakui orang tersebut warga negaranya. Begitu pun anak-anak keturunan imigran Maroko yang lahir di negara lain, secara otomatis tetap diakui Maroko sebagai warga negara. Alhasil warga keturuna Maroko pun rata-rata memiliki kewarganegaraan dobel
Hal tersebut pun sempat menjadi pembicaraan Aboutaleb ketika dicalonkan menjadi walikota. Banyak pihak yang kemudian meragukan statusnya hingga loyalitas dan nasionalismenya terhadap Belanda.Namun diangkatnya Elatik, dengan jelas menggambarkan isu loyalitas dan keraguan nasionalisme, tidak masuk hitungan dalam proses pemilihan kepala distrik Zeeburg.
Read More..

01 Januari 2009

Akar Gerakan Perempuan Indonesia


Menemukan Akar Gerakan Perempuan Indonesia

Berbagai diskusi sejarah gerakan perempuan Indonesia, biasanya—paling sering—menyandarkan diri pada tokoh Kartini, yang disebut-sebut sebagai tokoh emansipasi perempuan Indonesia. Walaupun kepahlawanan yang dilabelkan kepada Kartini pantas untuk diragukan. Bukan saja ia tidak melakukan apa pun kecuali hanya imajinasi semata-mata, tetapi ia sendiri bersedia menjadi istri dari laki-laki yang sudah beristri. (Gadis Arivia: 1997). Menguatnya kajian gerakan perempuan bersandar pada Kartini, setidaknya karena ia meninggalkan written text, yaitu surat-surat yang ditulisnya dan lalu diterbitkan dalam sebuah buku yang amat terkenal, “Habis Gelap Terbitlah Terang”. (Maria Hartiningsih: 2000). Berkaitan dengan buku di atas, tidak sedikit pula para ahli yang menyangsikan keasliannya sebagai karya asli Kartini (Saskia Eleonora Wieringa: 1999).
Kajian lain justru menunjukkan, tokoh seperti Dewi Sartika, sebenarnya jauh lebih jelas melakukan tindakan-tindakan aksi ketimbang Kartini yang tidak pernah melakukan apa-apa. Dewi Sartika mendirikan sekolah pertamanya pada tahun 1904 dengan nama Sekolah Istri dan selanjutnya diubah menjadi Sekolah Keutamaan Istri. Hingga tahun 1912, Dewi Sartika telah mendirikan 9 sekolah, jumlah yang mencapai 50% dari keseluruhan sekolah di Pasundan (Marianne Katoppo: 2000).
Kecurigaan sebagian peneliti terhadap written text itu, setidaknya bersandar pada kemungkinan adanya keinginan Belanda untuk membuktikan keberhasilan politik etis, dengan dibukanya peluang-peluang bagi bangsa Indonesia untuk mendapatkan pendidikan. Sebab, semangat pendidikan di Indonesia akibat politik etis—sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia, tetapi lebih untuk menunjang terselenggaranya pemerintah Hindia Belanda. Mereka yang telah mendapatkan pendidikan dimaksudkan agar bisa dapat bekerja di kantor-kantor pemerintahan Belanda. Sudah pasti, kebanyakan hanya menduduki jabatan pegawai rendahan. (Sukanti Suryochondro: 1995).
Tetapi, menurut Sukanti Suryochondro, setidak-tidaknya—meski tidak secara langsung, kebijakan politik etis telah membangkitkan semangat di kalangan kaum perempuan untuk bergerak dan berjuang mendapatkan persamaan hak pendidikan bagi perempuan. Buah dari semangat ini, berdirilah Poetri Mardika (1912), salah satu organisasi perempuan yang kelahirannya memang mendapat dukungan dari Boedi Oetomo (organisasi laki-laki). Dalam perkembangannya, Poetri Mardika pernah mengajukan mosi kepada Gubernur Jenderal pada tahun 1915 agar perempuan dan laki-laki diperlakukan sama di muka hukum.
Setelah ini berdiri banyak perkumpulan perempuan baik yang didukung oleh organisasi laki-laki maupun yang terbentuk secara mandiri oleh perempuan sendiri. Sebut saja misalnya, Pa­wiyatan Wanito (Magelang, 1915), Percintaan Ibu Kepada Anak Temurun—PIKAT (Ma­na­do, 1917), Purborini (Tegal, 1917), Aisyiyah atas bantuan Muhammadiyah (Yogyakarta, 1917), Wanito Soesilo (Pemalang, 1918), Wanito Hadi (Jepara, 1919), Poteri Boedi Sedjati (Su­ra­baya, 1919), Wanito Oetomo dan Wanito Moeljo (Yogyakarta, 1920), Serikat Kaoem Iboe Soematra (Bukit Tinggi, 1920), Wanito Katolik (Yogyakarta, 1924). (Sukanti Suryo­chondro: 1995). Dalam catatan sejarah, hampir setiap organisasi perempuan ini, menerbitkan majalah mereka sendiri sebagai media untuk membentuk opini publik sehingga gagasan-gagasan mereka terkomunikasikan ke dalam masyarakat luas.
Secara umum sifat tujuan organisasi tersebut adalah sosial dan kultural, memperjuang­kan nilai-nilai baru dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, mempertahankan ekspresi kebudayaan asli melawan aspek-aspek kebudayaan Barat yang tidak sesuai. Hampir tidak ada sumber yang bisa dilacak kegiatan politik macam apa, kecuali catatan-catatan yang lebih menunjukkan pada kegiatan-kegiatan sosial-budaya.
Gerakan nasionalisme juga berkobar di kalangan organisasi perempuan, dan pada tang­gal 22 Desember 1928, diadakan Kongres Perempuan Indonesia I di Yogyakarta. Kongres ini melahir­kan semacam federasi organisasi perempuan dengan nama Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) dan pada tahun 1929, setahun setelah terbentuknya, diganti menjadi Peri­kat­an Perkumpulan Istri Indonesia (PPII). Pada awal berdirinya, upaya-upaya yang dilakukan adalah perhatian pada lingkungan keluarga dan masyarakat, kedudukan perempuan dalam hukum perkawinan (Islam), pendidikan dan perlindungan anak-anak, pendidikan kaum perempuan, perempuan dalam perkawinan, mencegah perkawinan anak-anak, nasib yatim piatu dan janda, pentingnya peningkatan harga diri perempuan, dan kejahatan kawin paksa. Perhatian ini meluas, misalnya, pada tahun 1935 dibentuk Badan Penyelidikan Perburuhan Kaum Perempuan—salah satunya rapat umum untuk perempuan buruh batik di Lasem Jawa Tengah, membentuk Badan Pemberantasan Buta Huruf, Badan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak (Sukanti Suryochondro: 1995).
Perkembangan gerakan perempuan semakin maju, ketika dalam Kongres Perempuan II, Maret 1932, isu nasionalisme dan politik muncul, selain soal perdagangan peremuan, hak perempuan dan penelitian keadaan sanitasi di kampung serta tingginya angka kematian bayi. Ki Hajar Dewantara, dalam pidatonya mengatakan, sangat terkesan dengan perjuangan feminis di Turki, Cina, Persia, dan India, yang memberikan kontribusi sangat besar bagi suksesnya perjuangan nasional di negara mereka. Dua tahun sebelum Kongres II ini, pada tahun 1930, Suwarni Pringgodigdo, mendirikan organisasi perempuan yang aktif dalam perjuangan politik, yaitu Istri Sedar di Bandung dan menerbitkan jurnal Sedar. Perjuangan lain, adalah upaya gerakan perempuan untuk menentang poligami yang dipandang merugikan perempuan.
Pada tahun yang sama dengan berdirinya Istri Sedar tahun 1930-an, para aktivis perempuan dalam Sarekat Rakyat mengorganisasikan demonstrasi politik untuk buruh perempuan dengan tuntutan kenaikan upah, kesejahteraan buruh dan keselamatan kerja. Salah satu aksi yang paling mencolok, sebenarnya justru demonstrasi yang dilakukan sebelumnya, yaitu pada tahun 1926 di Semarang yang menuntut perbaikan kondisi kerja bagi buruh perempuan, dengan memakai caping kropak. Selama pembrontakan komunis pada tahun 1926 banyak perempuan ditahan bukan hanya karena mereka membantu suami mereka, tetapi juga karena aktivitas mereka sendiri. Bersama dengan laki-laki, banyak perempuan yang diasingkan ke Boven Digul, sebuah kamp konsentrasi Belanda di Irian Jaya. Sukaesih dari Jawa Barat, dan Munasiah dari Jawa Tengah termasuk di antara perempuan-perempuan tersebut. (Saskia E. Wieringa: 1988).
Pada Kongres Perempuan III, setelah melakukan pembubaran PPII, mulai dimunculkan isu tentang hak suara perempuan. Perempuan terus memperjuangkan hak politik atau keterwakilan perempuan, dengan memperjuangkan Maria Ulfa menjadi anggota Volksraad, meskipun gagal. Maria Ulfa kemudian terpilih menjadi menteri Sosial pada Kabinet Syahrir II (1946) dan S.K. Trimurti menjadi menteri Perburuhan pada Kabinet Amir Sjarifuddin (1947-1948). Pada pemilu 1955, gerakan perempuan Indonesia berhasil menempatkan perempuan sebagai anggota parlemen (Budi Wahyuni, dkk.: 2002).
Perjuangan dan gagasan gerakan perempuan yang sedemikian kuat dan berani pada akhirnya menjadi sepi. Kentalnya patriarkhi yang melingkupi para penulis sejarah Indonesia, menjadikan gerak perempuan dalam konteks pembentukan bangsa ke arah kemerdekaan—tentu saja mencakup gerakan politik yang telah mereka lakukan, tersisihkan atau bahkan terhapuskan sama sekali. Kecuali catatan-catatan peran mereka dalam wilayah domestik, seperti dapur umum untuk para gerilyawan. Di sinilah lantas muncul arus besar dalam pendidikan sejarah di Indonesia tentang peran laki-laki dalam perjuangan nasional dan nasionalisme kemudian menjadi sungguh-sungguh semata-mata wacana laki-laki (Catherine Hall, 1993). Padahal, sebagaimana ditegaskan, Catherine Hall, tak seharusnya ketertengge­lam­an perempuan dalam perjuangan nasional ini hilang. Sebab jika membaca berkembangnya mo­tivasi utama yang mendorong gerakan kemerdekaan Indonesia adalah kekecewaan terhadap kekuasaan kolonial yang paternalistik dan berwatak menindas laki-laki, tetapi perempuan jauh lebih berat mengalaminya, baik dalam kehidupan publik maupun pribadi. Penindasan dua tingkat ini yang mendorong perempuan berpartisipasi aktif dalam gerekan kemerdekaan. Selain, hampir menjadi fakta tak terbantahkan, semua gerakan nasionalis Indonesia diorganisasikan oleh pemuda dan perempuan untuk memerangi rasa kedaerahan yang mewarnai gerakan kemerdekaan. Dalam konteks inilah, mulai muncul kritik tajam terhadap ilmu pengetahuan sosial yang menyembunyikan pengalaman perempuan secara individu maupun kolektif, dalam seluruh kegiatan sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan. Kemunculan mereka dalam panggung sejarah gerakan nasional, misalnya, hanya dalam posisi penempelan atau menduduki posisi antagonis.
Memasuki babak baru gerakan perempuan Indonesia, ketika pada tahun 1946, setelah kemerdekaan diperoleh bangsa ini, organisasi perempuan mulai tumbuh, baik sebagai organisasi yang baru maupun kebangkitan kembali yang telah ada. Gerakan perempuan pasca kemerdekaan (masa Soekarno) ini, di samping tetap memperjuangkan agenda-agenda—termasuk pasca pemberangusan di zaman Jepang, mereka terus memperjuangkan kesamaan politik, hak memperoleh pendidikan dan kesempatan bekerja. Persoalan yang dihadapi adalah tindakan diskriminatif antara laki-laki dan perempuan. Pada masa ini, meski demikian, hak politik yang sama setidaknya secara legal telah dijamin dalam pasal 27 UUD 45. Lalu lahir UU 80/1958, yang menjamin adanya prinsip pembayaran yang sama untuk pekerjaan yang sama, perempuan dan laki-laki tidak dibedakan dalam sistem penggajian.
Sejarah gerakan perempuan yang panjang ini, memang masih banyak menyisakan pertanyaan dan kebutuhan akan lacakan-lacakan yang lebih serius dan mendalam. Karena sangat dibutuhkan adanya landasan sejarah yang kuat dalam membangun gerakan perempuan saat ini. Diyakini benar, gerakan perempuan memiliki kekhasan karakter dan strategi gerakan dan bahkan mungkin ideologi dalam setiap tahapan sejarah di Indonesia. Soal lain, yang mungkin relevan untuk didiskusikan adalah sejak kapan sesungguhnya akar sejarah gerakan perempuan di Indonesia mesti ditautkan?
Read More..

Tips Mencari Informasi di Internet


Internet bisa juga diibaratkan sebagai perpustakaan dunia. Pasalnya selain bisa dimanfaatkan semua orang, internet juga menyediakan berbagai informasi, mulai dari pelajaran sekolah hingga resep masakan dapur. Bahkan saking banyaknya informasi, terkadang kita pun kerap kali kebingungan ketika mencari informasi melalui internet. Oleh karena itu, diinternet juga tersedia sejumlah web site yang menyediakan fasilitas Serch Enggine.Melalui Search Enggine ini, kita cukup memasukkan kata kunci pada text box, kemudian klik tombol search. Alhasil berbagi informasi yang berhubungan dengan kata kunci, ditampilkan kedalam list berikut dengan linknya.Apabila kata kunci terdiri lebih dari dua kata, maka diperlukan tanda petik (“) pada awal dan akhir kata kunci. Pemberian tanda petik ini, berfungsi sebagai penanda bahwa tiap-tiap kata memiliki hubungan yang saling terkait.Saat ini, situs web yang menyediakan fasilitas search enggine cukup banyak. Beberapa diantaranya yang cukup terkenal antara lain : Google, Yahoo, Altavista,LiveSearch (MSN).Selain menggunakan search enggine, kita bisa memanfaatkan internet directory, fasilitas lain untuk melakukan proses pencarian. Beda dengan search enggine, proses pencarian pada internet directory lebih terstruktur. Pasalnya kumpulan alamat-alamat URL dari situs-situs, disusun berdasarkan klasifikasi tertentu agar mudah dipahami dan ditelusuri.Kedua tools search tersebut, masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan. Search Engine memiliki katalog lebih lengkap dibanding Internet Directory karena menyimpan hampir semua situs yang ada di Internet. Meski demikian, internet Directory lebih mudah dipahami karena disusun menurut klasifikasi tertentu sehingga para pencari informasi seperti dituntun untuk menemukan informasi atau situs yang dikehendaki. Tidak semua situs yang menyediakan fasilitas search enggine, juga menyediakan pencarian dengan fasilitas internet directory.
Read More..

Selamat Tahun Baru 2009


Semoga Tahun 2009 menjadi tahun yang lebih baik dalam segala hal daripada tahun 2008
Read More..

Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Suara Terbanyak


Sudah pasti ada pihak yang merasa dirugikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan perolehan suara terbanyak sebagai cara penentuan anggota legislatif hasil Pemilu 2009. Semoga saja putusan emas itu tidak direvisi di kemudian hari.“Teman-teman yang belum cocok boleh protes, boleh bermanuver. Tapi demi pelaksanaan demokrasi sebaiknya kita taati MK. Mudah-mudahan tidak direvisi lagi, tidak perlu bongkar sama sekali,” harap Amien Rais, di Gedung JMC, Jl Kebon Sirih, Jakarta (24/12).Menurut mantan ketua MPR ini, putusan MK atas judicial review UU Pemilu merupakan koreksi total terhadap jajaran legislatif yang menyusun produk hukum bersangkutan. Sedari awal penggunaan nomor urut untuk penetapan calog legislator terpilih merupakan pembodohan terhadap rakyat dan demokrasi.“Ini pelajaran untuk DPR yang membuat UU konyol itu,” tegasnya.Sesuai jiwa dan semangat demokrasi, maka sudah seharusnya penetapan calon legislator terpilih didasarkan pada jumlah perolehan suara terbanyak masing-masing kontestan. Oleh karena itu Amien menyebut putusan MK kemarin petang sebagai putusan emas.“Pak Mahfud (Ketua MK Mahfud MD) perlu mendapat medali di atas emas, yaitu medali platinum,” imbuh pendiri PAN ini.JK MENDUKUNGKetua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan perolehan suara terbanyak sebagai cara penentuan anggota legislatif hasil Pemilu 2009. Sedari awal sistem itulah yang diadopsi oleh Golkar.“Sedari awal Golkar mengusung sistem suara terbanyak. Tidak berubah lagi,” kata JK pada wartawan yang mencegatnya di Kantor Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (24/12).Terkait dengan putusan MK ini pula, maka pernyataan kesediaan para caleg untuk mundur bila jumlah perolehan suaranya kalah dengan caleg di urutan di bawahnya tidak berlaku lagi. Sebab putusan MK lebih kuat dan punya ketetapan kuat serta mengikat semua pihak.“Ya sudah tetap suara terbanyak, hanya satu ini,” jawab JK ditanya tetang komitmen caleg siap mundur itu.Wiranto: Putusan MK Kemenangan Bagi RakyatMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon legislatif akan ditentukan dengan sistem suara terbanyak. Keputusan tersebut dinilai sebagai kemenangan bagi rakyat.“Keputusan MK itu kemenangan bagi rakyat,” ujar Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).Keputusan MK, itu lanjut Wirano patut disyukuri. “MK benar-benar menghormati hak rakyat,” imbuhnya.MK telah mengabulkan permohonan uji materi UU 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum pasal 214 huruf a, b, c, d, e mengenai sistem nomor urut, dengan demikian penentuan calon legislatif harus mengacu pada putusan MK dengan menggunakan suara terbanyak.Hanura DukungPartai Hanura menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon anggota legislatif (caleg) yang berhak menjadi anggota DPR/DPRD adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut.“Hanura mendukung dan menyambut baik. Memang seharusnya fair, adil dan demokratis. Mana ada di seluruh dunia pemilu legislatif yang berdasarkan nomor urut,” ujar Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/12).Selama ini, lanjut Fuad, rakyat telah tertipu oleh sistem pemilu yang berdasarkan nomor urut. “Kalau kita pakai nomor urut, jujur saja kita menipu rakyat,” kata pria keturunan Arab ini.Fuad menjelaskan, selama ini partai yang menentukan caleg dan menjualnya ke rakyat. “Apabila rakyat pilih nomor tiga, tetap yang pasti jadi nomor satu. Jadi partai egois. Partai yang menentukan caleg dan partai juga yang menentukan urutannya,” cetusnya.Mengenai kekhawatiran hanya orang yang terkenal saja yang akan terpilih jika sistem suara terbanyak ini digunakan, Fuad punya solusi. “Itu kan ada solusinya, jangan dicalegin dong orang itu kalau tidak memenuhi persyaratan menjadi anggota Dewan,” usulnya.Mantan Menkeu ini menambahkan, sistem suara terbanyak ini bisa mengikis jual beli nomor urut. Namun tidak bisa menghalangi politik uang.“Kalau politik uang pasti ada. Kalau masalah serangan fajar, mau pakai nomor urut atau suara terbanyak pasti ada,” pungkasnya.PDIP Pasrah Putusan MK Soal Caleg Suara TerbanyakPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan mekanisme suara terbanyak dalam penetapan caleg ternyata tidak menjadi masalah buat PDIP. Partai yang sebelumnya menggunakan mekanisme nomor urut ini mengaku pasrah dengan putusan tersebut.“Apa pun putusan MK itu, suka atau tidak suka harus kita terima. Karena putusan MK final, mengikat dan tidak ada upaya hukum atasnya,” ujar Sekretaris FPDIP DPR Ganjar Pranowo saat dihubungi detikcom, Rabu (24/12).PDIP, lanjut Ganjar, sudah siap dari awal menerima apa pun yang akan diputuskan MK. Putusan MK ini membuat para caleg yang sebelumnya merasa ‘aman’ dengan nomor urut jadi, menjadi harus bekerja keras meraih suara konstituen.“Ketua umum kami juga selalu menganjurkan tiga hal dalam kampanye. Pertama turun, kedua turun, ketiga turun ke konstituen,” ucap Ganjar mengutip Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.“Ini menandakan kita akan memasuki liberal, di mana persaingan tidak hanya antarpartai, tetapi juga antarcaleg,” tandasnya.Putusan MK yang dibacakan Selasa 23 Desember 2008, membatalkan pasal 214 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang memuat standar ganda dalam penetapan caleg. MK pun menetapkan suara terbanyak sebagai mekanisme tunggal.Cermati Putusan MK, PDIP Gelar RapatMeskipun mengaku pasrah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersiat final dan mengikat, namun PDIP tetap akan mencermati putusan lembaga pengawal konstitusi tersebut. PDIP pun akan mengadakan rapat.“Partai kami akan secepatnya rapat untuk mengambil mencermati keputusan MK,” ujar Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo kepada detikcom, Rabu (24/12).Secara pribadi Tjahjo pun mempertanyakan keputusan MK yang tidak hanya memangkas pasal pasal 214 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, tetapi juga turut menentukan mekanisme baru penetapan caleg yaitu dengan suara terbanyak.“Apakah MK mempunyai kewenangan menentukan sistem pemilu? Dengan demikian menurut saya keputusan MK sudah menjungkirbalikkan mekanisme sistem proporsional dalam pemilu sebagaimana UU yang sudah diputuskan,” tanyanya.Berdasarkan UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif sistem pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional (terbuka), bukan sistem distrik. Pada sistem distrik, setiap daerah pemilihan (distrik) hanya ada satu wakil terpilih berdasarkan suara terbanyak. Sedangkan pada sistem proporsional, setiap daerah pemilih (wilayah) punya beberapa wakil yang dipilih secara proporsional.“Keputusan DPR dan pemerintah yang menentukan UU pemilu belum menetapkan sistem distrik murni di mana ada kedaulatan rakyat,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP ini.Tjahjo menilai, ketentuan penerapan mekanisme suara terbanyak lebih baik ditetapkan oleh internal partai masing-masing. Bukan lewat undang-undang.“Kebijakan masing-masing partai bebas untuk menetapkan sistem yang mana yang dipakai, silakan saja. Pemilih dan kedaulatan partai yang menetapkan calegnya harusnya kedua-duanya harus dihormati,” tegasnya.Putusan MK Garansi Bagi Caleg BaruPutusan MK yang menetapkan perolehan suara terbanyak sebagai cara penentuan anggota legislatif hasil Pemilu 2009, dinilai memperbesar peluang kemenangan caleg bertahan yang sudah punya basis massa. Tapi bukan berarti caleg pendatang baru surut langkah.Di satu sisi produk hukum hasil judicial review UU Pemilu itu memberi ketenangan bagi caleg baru. Sebab kini semacam jaminan hukum bagi mereka kelak menuntut hak konstitusinya kepada parpol dan para seniornya.“Saya menjadi lebih tenang. Artinya tidak ada lagi peluang untuk mereka (caleg nomor urut jadi) yang menolak mundur jika tidak mendapat suara terbanyak dan menggugat kebijakan partai,” ujar Meutya Hafid, caleg DPR RI dari Partai Golklar untuk Dapil Sumut I, Rabu (24/12).Penggunaan sistem suara terbanyak memberi kesempatan fair terhadap caleg yang benar-benar mendapat apresiasi dan menjadi pilihan rakyat. Terutama pada caleg perempuan yang selama ini dijatah nomer urut ’sepatu’ karena memang dipasang parpol sekedar memenuhi kuato keterwakilan 30 persen wanita.“Jadi kita punya kesempatan sama besar dengan senior partai jika memang memiliki kompetensi dan kepercayaan masyarakat,” tambah mantan jurnalis ini.Optimisme serupa juga disampaikan Ramadhan Pohan, caleg DPR RI dari Partai Demokrat untuk Dapil Jatim VII. Menurutnya putusan MK itu justru merupakan ancaman serius bagi para caleg bertahan yang pemalas dan buruk rekam jejaknya.Terlebih bila caleg tersebut tidak pernah menjalin silahturahmi langsung dengan konstituen di daerah yang diwakilinya.“Nomor urut kini tinggal identitas dan tak sakti lagi seperti Pemilu 2004. Caleg new comer atau caleg bertahan, sama saja. Mereka yang ogah-ogahan tidak akan dipilih rakyat. Ini tantangan,” ujar caleg yang mengaku sudah enam kali terjun langsung ke daerah pemilihannya.Effendi Simbolon: Putusan MK Sarat Muatan PolitisDitetapkannya suara terbanyak sebagai cara penentuan anggota legislatif hasil Pemilu 2009 dinilai sarat muatan politis. Calon Legislatif nomor urut 1 dari PDIP untuk daerah pemilihan (dapil) Jakarta III Effendi Simbolon menduga ada permainan politis di balik putusan MK.“Saya mensinyalir ada muatan-muatan politis yang dibarengi suatu deal-deal politik yang dilakukan oleh para penguasa,” ucap Effendi kepada detikcom, Rabu (24/12).Effendi menjelaskan, putusan MK tersebut tidak lepas dari campur tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bagi Effendi, putusan tersebut membuktikan MK sudah tidak independen lagi.“MK sudah masuk dalam skenario mereka,” cetus Ketua Pansus Orang Hilang DPR itu.Menurut Effendi, penentuan caleg berdasarkan nomor urut berdasar UU Pilpres sudah sesuai dengan amanah UUD. Oleh karenanya ia melihat era kepemimpinan SBY-JK sudah mengkhianati tatanan demokrasi Indonesia.“Kalau kita sepakat dengan rumusan-rumusan yang baru, jangan kemudian mementahkan proses yang sedang berjalan, jika putusan ini benar karena pengaruh SBY-JK maka mereka telah melakukan deparpolisasi,” tandasnya. (Detikcom/m)
Read More..